Info Shanti Episode 29 - Standar Pelayanan Informasi Publik Pada Pengadilan

  • Jum'at, 27 Februari 2026
  • Admin
  • Dilihat 31 kali

Negara, Jumat 27 Februari 2026 — Pengadilan Negeri Negara kembali menyapa masyarakat melalui program talk show INFO SHANTI bersama Suara Praja, Radio Masyarakat Jembrana. Pada Episode 29 ini, tema yang diangkat adalah Sosialisasi Berkala terkait Standar Pelayanan Peradilan dan SK 2-144/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Hadir sebagai narasumber, Hakim PN Negara Regy Trihardianto, S.H., M.H. dan Sekretaris PN Negara I.G.A.G. Swandana, S.T., M.Si. yang membahas secara komprehensif mengenai keterbukaan informasi publik serta standar pelayanan yang berlaku di lingkungan peradilan.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pelayanan informasi publik di pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Pelayanan Publik, serta regulasi internal Mahkamah Agung. Kebijakan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan dalam memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Disampaikan pula mengenai hak dan kewajiban pengguna informasi, hak dan kewajiban pengadilan, klasifikasi informasi publik, serta informasi yang dikecualikan. Pengadilan Negeri Negara juga memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas memastikan layanan informasi berjalan sesuai standar.

Selain itu, masyarakat juga diinformasikan mengenai berbagai kanal layanan informasi yang dimiliki PN Negara, seperti meja informasi pada PTSP, website resmi, media sosial, layanan PTSP On Call, aplikasi E-PPID, hingga fitur Pojok Adil pada website yang menyediakan akses Simpel Gugat untuk mempermudah pengajuan gugatan sederhana secara daring.

Pada sesi berikutnya, Sekretaris PN Negara menjelaskan mengenai Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian PANRB, yang menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan layanan publik. Saat ini, Pengadilan Negeri Negara memiliki 78 standar pelayanan yang tersebar pada empat unit layanan, yaitu meja perdata, meja pidana, meja hukum, dan bagian umum. Seluruh pelayanan yang diberikan senantiasa mengacu pada standar yang telah ditetapkan, serta secara berkala dilakukan evaluasi guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Melalui program INFO SHANTI ini, Pengadilan Negeri Negara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan terukur, khususnya dalam pelayanan informasi publik. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi serta standar layanan yang berlaku di pengadilan.

 

 

#PNNegara #InfoShanti #KeterbukaanInformasi #StandarPelayanan #PelayananPublik #Transparansi

 


Lampiran

 Info Shanti Episode 29 - Standar Pelayanan Informasi Publik Pada Pengadilan

Lihat Berita Lainnya