Keterkaitan Pembangunan Zi Dengan Isu Strategis Unit/satuan Kerja

  • Selasa, 18 Juli 2023
  • Admin
  • Dilihat 119 kali

Isu Strategis Pengadilan Negeri Negara:
1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel.
Keterkaitan:
Dengan Area I. Manajemen Perubahan, yaitu kegiatan ketepatan penginputan data perkara pada aplikasi SIPP, dan ketepatan penyelesaian perkara tidak melebihi waktu 5 bulan.
Dengan Area II. Penataan Tata Laksana pada poin keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan  media sosial  serta E Government, bahwa  proses peradilan menggunakan aplikasi SIPP, E-Court, jadwal sidang telah diumumkan melalui media sosial dan media elektronik.
Dengan Area IV, akuntabilitas kinerja, pekerjaan terukur dan ada target-target penyelesainnya, waktu dan persentase penyelesaian.
Dengan Area V, proses persidangan dilakukan secara transparan berarti mendukung anti gratifikasi.
2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara.
Keterkaitan:
Dengan Area I. Manajemen Perubahan, yaitu kedisiplinan aparat sehingga bekerja dengan efektif.  
Dengan Area II. Penataan Tata Laksana pada poin ketersediaan SOP yang jelas sehingga Perkara diselesaikan secara efektif, pada point keterbukaan informasi publik, syarat layanan perkara telah disediakan dalam website, brosur, barcode.
Dengan area VI, pada poin peningkatan kualitas layanan publik, dengan adanya penerapan aplikasi SIPP dan E Court.
3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan.
Keterkaitan:
Dengan area VI pada poin peningkatan kualitas layanan publik, kami menyediakan aplikasi e-Forget untuk memudahkan masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam pembuatan gugatan perceraian dan permohonan ganti nama, sehingga tidak memerlukan jasa konsultasi advokat dan pada poin budaya pelayanan prima, tersedia Kompensasi layanan bagi masyarakat yang tidak puas akan layanan, dan MoU Pembentukan Posbakum dengan Organisasi Bantuan Hukum untuk layanan konsultasi, pembuatan dokumen, dan informasi mengenai Organisasi Bantuan Hukum tanpa dipungut biaya.
Dengan area V, poin pengawasan, telah dilakukan pengawasan dan juga pembinaan oleh pimpinan agar melayani masyarakat secara adil dan tidak diskriminatif, memperlakukan masyarakat dengan sama, tidak membeda-bedakan yang kaya dan yang miskin.
Dengan area III, telah menerapkan sistem punishment dan reward bagi pelayanan yang sesuai dan yang tidak sesuai.
Dengan area I pada poin budaya kerja, telah dilakukan pembinaan budaya kerja sesuai SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
4. Dukungan Manajemen.
Keterkaitan:
Dengan Area VI pada poin peningkatan kualitas pelayanan publik, terdapat layanan pendukung berupa fasilitas antara lain: mesin antrian, mesin EDC, monitor layanan, meja layanan terintegrasi (PTSP), sarana ramah difabel (alat bantu, r.sidang inklusif, layanan dalam tulisan braille), R. Kesehatan, R. Bermain anak-anak dan sarana akses card pada pintu ruang kerja untuk membedakan ruang publik dan ruang kerja yang tidak dapat diakses oleh publik.
Dengan Area IV, poin peningkatan akuntabilitas kinerja. Bahwa pengadaan sarpras terkait dengan pengelolaan anggaran, itu artinya telah ada serapan anggaran yang optimal sehingga meningkatkan kinerja instansi. 

#GoZI2022#CountDownToDE2023

Lihat Berita Lainnya