Pelaksanaan Opening Meeting Pengawasan Silang Antar Bidang Semester I Tahun 2025 Pengadilan Negeri Negara
- Kamis, 10 April 2025
- Admin
- Dilihat 136 kali

Negara, 10 April 2025 — Pengadilan Negeri Negara melaksanakan kegiatan Opening Meeting Pengawasan Silang Antar Bidang Semester I Tahun 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 10 April 2025, bertempat di Ruang Aula Pengadilan Negeri Negara.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, Ibu Ni Gusti Made Utami, S.H., M.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak I Made Bagus Ari Suamba, S.H., M.H.. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Pegawai serta PPNPN Pengadilan Negeri Negara.
Pengawasan silang antar bidang ini dilaksanakan oleh Hakim Pengawas yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Negara. Kegiatan ini merupakan sarana evaluasi internal terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seluruh unit kerja dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen peradilan serta integritas aparatur.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Negara menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian dari budaya kerja yang transparan, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan pengadilan yang unggul dan tangguh.
Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) merupakan program lanjutan dari Akreditasi Penjaminan Mutu yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014. AMPUH adalah bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, penertiban administrasi perkara, serta optimalisasi manajemen pelayanan di lingkungan peradilan umum.
Ruang lingkup Program AMPUH meliputi seluruh aspek pelaksanaan tugas dan fungsi, kinerja, serta layanan yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, termasuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Apabila dari hasil penilaian tim pengawas dinyatakan bahwa satuan kerja memenuhi standar mutu yang telah ditentukan serta tidak ditemukan adanya pelanggaran berat seperti berkas hilang, penyalahgunaan keuangan, operasi tangkap tangan, maupun tindakan pungutan liar (saber pungli), maka satuan kerja berhak untuk memperoleh Sertifikat Mutu Pengadilan Unggul.
Lihat Berita Lainnya