Pengumuman: Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya
- Kamis, 15 Juni 2023
- Admin
- Dilihat 786 kali

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT
Nomor. 76/Pdt.G/2023/PN Nga
Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 saya I Ketut Mulyadi Jurusita pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 76/Pdt.G/2023/PN Nga Tanggal 04 Mei 2023;
TELAH MEMANGGIL
I Komang Suastika, bertempat tinggal Tidak Diketahui Alamatnya, sebagai Tergugat ;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:
Jalan : JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;
Hari : Kamis;
Tanggal : 14 September 2023;
Pukul : 09.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
Ni Made Dwi Sarini Sebagai Penggugat;
Lawan
I Komang Suastika Sebagai Tergugat;
Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat atau domisilinya, maka Panggilan ini saya jalankan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas Panggilan ini dapat dibaca dan diketahui oleh khalayak atau masyarakat umum.
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan ini kepadanya;
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengadilan Negeri Negara.
|
Jurusita, I Ketut Mulyadi |
Download File Disini
Lihat Berita Lainnya