Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

  • Senin, 30 Juni 2025
  • Admin
  • Dilihat 30 kali

Indonesia sebagai negara hukum, menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, sehingga negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang Yang tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;

Jenis Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, meliputi:

  • Layanan Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO),
  • Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan
  • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara

Lampiran

 Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lihat Berita Lainnya