Sosialisasi Perma 2 Tahun 2022

  • Jum'at, 28 Februari 2025
  • Admin
  • Dilihat 6 kali

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

TUJUAN

PERMA ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pihak ketiga terkait hak-haknya dalam hal adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.

WEWENANG MENGADILI

Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer / pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pokok pada tingkat pertama berwenang mengadili permohonan Keberatan. 

HAL-HAL PENTING

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam PERMA nomor 2 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Pihak ketiga (pemilik, pengampu, wali dari pemilik Barang, atau kurator dalam perkara kepailitan) mengajukan keberatan secara tertulis, sebelum maupun setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi.
  • Keberatan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana korupsi yang sama, ketua/kepala pengadilan menetapkan pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 (satu) nomor perkara.
  • Majelis Hakim memutus keberatan dalam bentuk Penetapan.
  • Majelis Hakim memutuskan dalam Jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak sidang pertama.
  • Salinan penetapan diberikan kepada para pihak paling lambat 5 (lima) hari sejak penetapan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  • Pemohon, Termohon dan/atau Turut Termohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap penetapan atas Keberatan paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah Penetapan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum/setelah isi penetapan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
  • Terhadap kasasi dan/ atau Penetapan atas permohonan Keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
  • Pelaksanaan penetapan pengadilan yang mengabulkan Keberatan dan telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa/oditur militer/oditur militer tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan berkekuatan hukum tetap.

Lampiran:

 MATERI SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Lihat Berita Lainnya