Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor 88/pdt.g/2025,a/haris Nasution
- Jum'at, 25 April 2025
- Admin
- Dilihat 7 kali
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2025 saya I Ketut Mulyadi Jurusita pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 88/Pdt.G/2025/PN Nga Tanggal 17 April 2025;
TELAH MEMANGGIL
Haris Nasution , Alamat di Banjar Jl. Tukad Irawadi GG XIX No 1, Br/Link. Celuk, Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan , Kota Denpasar, Provinsi Bali, sebagai Tergugat;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:
Jalan JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;
Hari Selasa;
Tanggal 27 Mei 2025;
Pukul 09.00WITA;
dalam perkara perdata antara:
Sahabudin S.Pd. Sebagai Penggugat;
Lawan
Haris Nasution Sebagai Tergugat;
Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat maka panggilan ini saya laksanakan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas panggilan ini dapat dibaca dan diketahui oleh khalayak atau masyarakat umum.
Selanjutnya saya telah meningggalkan dan menyerahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya.
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan di tandatangani oleh saya
Jurusita
ttd
I Ketut Mulyadi
Lampiran:
RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor 88/Pdt.G/2025,A/HARIS NASUTION
Lihat Pengumuman Lainnya