Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor 88/pdt.g/2025,a/haris Nasution

  • Jum'at, 25 April 2025
  • Admin
  • Dilihat 7 kali

Pada hari Rabu tanggal 17 April 2025 saya I Ketut Mulyadi Jurusita pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 88/Pdt.G/2025/PN Nga Tanggal 17 April 2025;
TELAH MEMANGGIL 
Haris Nasution ,  Alamat di Banjar Jl. Tukad Irawadi  GG XIX No 1, Br/Link. Celuk, Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan , Kota Denpasar, Provinsi Bali, sebagai Tergugat

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:

Jalan JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;
Hari Selasa;
Tanggal 27 Mei 2025;
Pukul 09.00WITA; 

dalam perkara perdata antara:
Sahabudin S.Pd. Sebagai Penggugat; 
Lawan
Haris Nasution  Sebagai Tergugat; 

Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat maka panggilan ini saya laksanakan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas panggilan ini dapat dibaca dan diketahui oleh khalayak atau masyarakat umum. 
Selanjutnya saya telah meningggalkan dan menyerahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya. 

Demikian relaas panggilan ini dibuat dan di tandatangani oleh saya 
 

Jurusita

ttd

I Ketut Mulyadi


Lampiran:

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor 88/Pdt.G/2025,A/HARIS NASUTION

 

Lihat Pengumuman Lainnya