Relaas Panggilan Kepada Tergugat Perkara Nomor 335/pdt.g/2025/pn Nga, A/n I Putu Agus Eka Ariana
- Senin, 26 Januari 2026
- Admin
- Dilihat 96 kali
Pada hari Senin tanggal 26 januari 2026, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga Pada hari Senin tanggal 26 januari 2026 saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga
TELAH MEMANGGIL
I PUTU AGUS EKA ARIANA, Alamat dahulu bertempat tinggal di Lingkungan Sawe Munduk Waru, Kel/Desa Dauh waru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. sekarang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:
Jalan : JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;
Hari : Rabu
Tanggal : 29 April 2026;
Pukul : 10.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
AINUN HIDAYAH, Sebagai Penggugat;
Lawan
I PUTU AGUS EKA ARIANA sebagai Tergugat ;
Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamatnya atau domisilinya maka panggilan ini saya Sampaikan Melalui Kantor Papan Pengumuman dan Media Cetak atau koran, dengan maksud agar Relaas panggilan ini dapat diketahui oleh Masyarakat Umum dan kepada para pembaca/masyarakat yang kebetulan mengenal Tergugat,diharapkan bantuannya untuk menyampaikan kepada Tergugat.
Lampiran:
RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Perkara Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA
